Initial public Offering dalam Pengertian, Tujuan, Manfaat.
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah
Semester
Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu: Dr. Ahmad Supriyadi, S.Ag
Disusun Oleh :
Ahmad Rifa’i (1620310055)
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI
ISLAM
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
BISNIS SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
2018
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan indikator kemajuan perekonomian
Indonesia yang dapat menunjang kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional.
Keberadaan Pasar Modal memberikan ruang dan peluang mobilisasi modal dalam
suatu Negara. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu tempat berlangsungnya kegiatan yang
berkaitan dengan penawaran umum dan pergerakan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Keberadaan pasar modal sangat berguna baik bagi investor
maupun perusahaan. Bagi investor dengan tersedianya berbagai instrumen pasar
modal (khususnya investasi jangka panjang) seperti saham dan obligasi akan
memperbanyak pilihan investasi. Investor juga dapat membentuk portofolio sesuai
dengan risiko yang bersedia ditanggung (risk) dan tingkat keuntungan yang
diharapkan (return). Adapun bagi perusahaan, pasar modal merupakan sarana
perusahaan untuk memperoleh dana dalam bentuk modal sendiri (equity) dengan
menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Sehingga perusahaan dapat lebih cepat
berkembang jika memiliki modal yang lebih banyak.
Walaupun pasar modal
dapat dijadikan wadah bagi perusahaan untuk mencari sumber dana jangka panjang.
Namun tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber
pendanaan. Perusahaan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Bursa Efek
lewat go public (penawaran umum).
- Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian dari Initial
public Offering?
2. Bagaimana lembaga penunjang kegiatan Initial
public Offering?
3. Bagaimana manfaat dan kosekuensi Initial
public Offering?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Initial public Offering
Menurut Robert Ang, 1997, Penawaran Umum Perdana (Initial
public Offering / IPO) atau disebut juga sebagai go public dapat didefinisikan
sebagai kegiatan untuk pertama kalinya
suatu surat berharga (saham atau obligasi) dari suatu perusahaan yang
ditawarkan/dijual kepada publik atau masyarakat. Adapun saham lain seperti
right issue, obligasi konversi atau waran baru bisa dijual setelah IPO. Definisi
tersebut memiliki makna bahwa penawaran umum perdana (IPO) adalah tahap atau
proses untuk pertama kali satu sekuritas di jual kepada publik, yang mana
diharapkan pasar menjadi likuid.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal tidak terdapat definisi atau penjelasan khusus mengenai istilah go
public. Yang dijelaskan adalah penawaran umum efek dan mekanismenya, yang
intinya hamper sama. Perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana
(IPO) harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK (sekarang OJK)
untuk memperoleh pernyataan efektif.
Pengertian go public secara umum adalah tindakan
perusahaan untuk pertama kali menjual sekuritas baik sekuritas utang maupun
sekuritas ekuitas untuk pertama kali kepada public dengan porsi tertentu. Dengan
initial public offering maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik yang
sahamnya (kepemilikannya) menjadi terdiversifikasi (penganekaragaman).[1]
Go public jika menggunakan hutang jangka panjang
berarti harus menjual obligasi sedangkan bila menggunakan ekuitas berarti harus
menjual saham. Jadi secara prinsip jika perusahaan ingin go public bisa memilih
menjual saham atau obligasi atau keduanya. Selanjutnya dari kedua efek itu
dilahirkan efek-efek turunannya, yang bisa digunakan untuk mengombinasi dana
dari masyarakat dengan menjual efek turunan tersebut setelah IPO.[2]
B. Lembaga Penunjang kegiatan Initial
Public Offering (IPO)
Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa lembaga atau
pelaku yang berhungan dengan perusahaan
yang berproses go public ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak terlibat dalam
membantu calon perusahaan tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan
menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat prospektus dan memberikan
penjaminan atas penrbitan efek.
2. Akuntan publik (auditor independen)
merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit
atau pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan tercatat dan calon perusahaan
tercatat.
3. Panitia independen
yang merupakan
pihak melakukan penilaian atas aktiva calon perusahaan tercatat dan menentukan
nilai wajar dari aktiva tersebut.
4. Konsultan hukum
Merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion), yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti
kepemilikan atas kekayaan, perikatan yang dilakukan dengan pihak luar
perusahaan, serta gugatan dalam perkara perdata mapun pidana.
5. Notaris
Merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan
Anggaran Dasar, membuat berita acara RUPS, Akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
6. Biro Administrasi Efek
Bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan
mengadministrasikan kepemilikan saham, atau penghubung antara calon pembeli dan
penjual saham suatu perusahaan. Biro ini biasa disebut sebagai Broker/Dealer.
7. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bertugas sebagai tempat pengumpulan dokumen pelengkap
yang dibawa calon perusahaan untuk mendaftar, sa,pai OJK menyatakan bahwa
pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
8. Investor
Pihak yang akan membeli saham perusahaan. Salah satu
tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan
dengan cara meningkatkan nilaai kapitaal (capital gain) dan mendapatkan
deviden.
9. Pasar
Tempat penjualan dan pembelian saham perusahaan yang
go public. Misalnya Bursa Efek Indonesia.[3]
C. Manfaat dan konsekuensi Initial
Publik offering.
Perusahan yang telah go public berarti telah menjual
sebagian dari saham kepada masyarakat akan memunculkan manfaat dan konsekuensi
yang harus ditanggung oleh emiten (perusahaan yang mengambil tindakan go
publik). Bagi emiten, operasi perusahaan akan banyak yang mengawasi dan
mengevaluasi. Untuk itu, profesionalisme manajemen perusahaan harus dijaga dan
di tingkatkan. Manfaat yang dapat
dipetik atas kebutuhan go publik adalah :
1. Memperoleh sumber dana baru.
Perusahaan memperoleh dana untuk
dikembangkan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha.
Perusahaan publik pada umumnya dapat mengatasi beberapa kendala pendanaan,
serta mudah diselesaikan, seperti :
a. Perolehan dana melalui hasil
penjualan saham kepada publik. Perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah
yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih
kecil dibandingkan jika memperoleh dana melalui perbankan. Selain itu, di masa
mendatang dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat melakukan
secondary offering tanpa batas.
b. Memperoleh akses kepada perbankan.
Hal itu terkait image positif dampak dari go publik, dengan menjadi perusahaan
publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kalangan perbankan akan lebih
percaya dan mengenal kepada perusahaan. Bank dapat dengan mudah mengetahui
kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang di
umumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian, proses pemberian pinjaman
baru akan lebih murah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang
belum go publik.
c. Mempermudah akses masuk perusahaan ke
pasar keuangan melalui penerbitan surat hutang, baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Umumnya, pembeli surat hutang akan lebih menyukai dan percaya
pada surat hutang yang diterbitkan perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan
publik, citra dan nama perusahaan dengan status Tbk (terbuka) akan lebih
dikenal di komunitas keuangan. Kondisi demikian sangat membantu mempermudah
penerbitan surat hutang.
2. Memberikan competitive adventage
untuk pengembangan usaha.
Keunggulan competitive yang dimiliki
perusahaan yang telah go publik dalam rangka pengembangan usaha dimasa yang
akan datang, antara lain :
a. Melalui penjualan saham kepada
masyarakat, perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya,
seperti : pemasok, dan pembeli turut serta menjadi pemegang saham perusahaan.
Dengan demikian, hubungan yang lebih tinggi kualitas dan loyalitasnya. Hal itu,
disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan memberikan
komitmen yang lebih tinggi untuk turut serta membantu pengembangan perusahaaan
di masa yang akan datang.
b. Dengan menjadi perusahaan publik,
perusahaan dituntut untuk lebih banyak pihak yang dapat selalu meningkatkan
kualitas kinerja operasional. Dengan
begitu akan tercapa satu kondisi yang selalu memacu perusahaan dan seluruh
karyawan untuk dapat memberikan hasil yang terbaik kepada stakeholder. Bila
kondisi ini tercapai, maka perusahaan dari waktu ke waktu akan menjadi lebih
baik dalam menyajikan produknya sehingga akan membuka peluang untuk
pengembangan operasi selanjutnya.
3. Melakukan merger atau akuisisi
perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru. Saham
perusahaan publik yang diperdagangkan di bursaa memiliki nilai pasar tertentu.
Dengan demikian, bagi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa,
pembiayaan untuk merger atau akuisisi mudah dilakukan yaitu melalui penerbitan
saham baru sebagai alat pembiayaan merger dan akuisisi tersebut.
4. Peningkatan kemampuan going concern
Going concern merupakan kemampuan
perusahaan untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi
yang dapat mengakibatkan kebangkrutan perusahaan. Pada umumnya perusahaan yang
telah go public memiliki kemapuan mempertahankan kelangsungan hidupnya jauh
lebih baik dibandingkan perusahaan yang belum go public, seperti dalam hal
sebagi berikut :
a. Pada perusahaan keluarga, jika terjadi
perbedaan cara pandang diantara pendiri rentan terjadi perpecahaan yang dapat
menganggu kestabilitas usaha perusahaan (going concern). Hal ini tentu berbeda
dengan perusahaan go public, yang mana perbedaan pandangan dapat diselesaikan
tanpa mengakibatkan perusahaan harus di
likuidasi, pemecahan perbedaan dan perpecahaan antar pemilik lebih mudah di
selesaikan karena perusahaan yang sahamnya
diperdagangkan di bursa efek, setiap saat pihak pendiri dapat menjual
seluruh atau sebagian porsi kepemilikannya kepada pihak lain melalui bursa.
b. Perusahaan go public, berbagai
kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan untuk bertahan dan berkembang
tidak lagi semata hanya menjadi persoalan pendiri perusahaan, tetapi juga
menjadi permasalahan banyak pihak selaku pemegang saham.
c. Jika terjadi kegagalan pembayaran
hutang kepada pihak ketiga sehingga diperlakukan suatu restrukturisasi
tertentu, maka proses restrukturisasi dapat menjadi mudah. Hal tersebut
dimungkinkan karena perusahaan terbuka yang sahamnya di perdangankan di bursa,
akan tersedia jalan keluar bagi kreditur yaitu melalui konversi hutang menjadi
saham. Saham hasil konversi tersebut selanjutnya dapat dijual kepada publik
melalui mekanisme perdagangan di Bursa.
5. Meningkatkan citra perusahaan
Secara manajerial, terdapat persepsi
bahwa perusahaan go public lebih professional dibandingkan perusahaan private.
Secara otomatis maka akan mendapat perhatian media dan komuitas keuangan.
Perusahaan tersebut maka secara tidak sengaja mendapat publikasi secara
cuma-cuma. Sehingga dapat meningkatkan citranya. Peningkatan citra bagi
perusahaan publik tersebut memberikan dampak posistif bagi pengembangan usaha
di masa depan.
6. Meningkatkan nilai perusahaan
Dengan go public, maka perusahaan
setiap saat dapat di memperoleh evaluasi
terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional kinerja
keuangan umunya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada
akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Disamping manfaat,
perusahaan go public ternyata juga
memiliki berbagai konsekuensi yang harus ditanggung , antara lain :
1. Berbagi kepemilikan
Artinya perusahaan go public telah
merelakan sebagian dari sahamnya yang semula hanya dimiliki oleh pendiri kini
sebagian dimiliki oleh publik. Sebagian perusahaan yang hendak go public merasa
enggan karena khawatir akan kehilangan control perusahaan, hal itu tak perlu
dikhawatirkan karena perusahaan harus memiliki mayoritas saham untuk tetap
dapat mempertahankan kendali perusahaan.
2. Mematuhi peraturan pasar modal yang
berlaku
Pasar modal memang memiliki berbagai
aturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu
perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para
pemegang saham, pendiri, dan manjemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan
peraturan resebut, karena cukup banyak pihak professional yang dapat
dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
3. Biaya laporan yang meningkat
Sebagai perusahaan yang sebagian
kepemilikan dipegang oleh publik maka perusahaan harus taat pada peraturan yang
berlaku. Satu kewajiban yang harus di ikuti adalah melakukan pengungkapan
secara luas , akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan, baik terkait
financial maupun non financial. Dengan begitu maka muncul konsekuensi logis
yang harus ditanggung perusahaan yaitu tambahan biaya dalam rangka keterbukaan
laporan keuangan.
4. Ketakutan untuk diambi-alih
Sesungguhnya ketakutan ini tidak
boleh terjadi, karena sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku bahwa yang
dijual untuk publik hanya sebagian dari saham yang dikeluarkan perusahaan.
Untuk itu, pemegang saham pendiri tetap memiliki potensi untuk mengendalikan
perusahaan, kecuali jika pemegang saham sendiri bermaksud menjual keseluruhan
porsi saham yang dimiliki.
5. Proses go public mengorbankan tenaga,
biaya dan pengorbanan waktu
Hal tersebut merupakan keniscayakan
karena proses go public membutuhkan jaminan kepastian kesehatan perusahaan,
asset, hutang, modal, manajemen serta aspek yang lain. Go public artinya
menjual saham kepada publik yang mana investor menbutuhkan kapstian keamanan
investasi. Untuk itu, perusahaan harus bmenanggung konsekuensi biaya profesi
dan lembaga penunjang pasar modal untuk membantu proses go public.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian go public secara umum
adalah tindakan perusahaan untuk pertama kali menjual sekuritas baik sekuritas
utang maupun sekuritas ekuitas untuk pertama kali kepada public dengan porsi
tertentu.
Lembaga Penunjang kegiatan Initial Public Offering
(IPO) :
1. Penjamin emisi (underwriter) 6.
Notaris
2. Akuntan publik (auditor independen) 7. Biro Administrasi Efek
3. Panitia independen 8. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Konsultan hukum 9. Investor
5. Pasar
Manfaat dan konsekuensi Initial Publik offering. Manfaat yang
dapat dipetik atas kebutuhan go publik adalah :
1. Memperoleh sumber dana baru.
2. Memberikan competitive adventage
untuk pengembangan usaha.
3. Melakukan merger atau akuisisi
perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
4. Peningkatan kemampuan going concern.
5. Meningkatkan citra perusahaan
6. Meningkatkan nilai perusahaan
Konsekuensi initial produc offering :
1. Berbagi kepemilikan
2. Mematuhi peraturan pasar modal yang
berlaku
3. Biaya laporan yang meningkat
4. Ketakutan untuk diambi-alih
5. Proses go public mengorbankan tenaga,
biaya dan pengorbanan waktu
DAFTAR PUSTAKA
Hadi,
Nor. Pasar Modal Edisi 2,(Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2015), cet. I, hlm. 63-64
Sawidji
Widoatmodjo, Jurus Jitu Go Public (Bagaimana Meningkatkan Kekayaan Pemegang
Saham dan Perusahaan Tanpa Kehilangan Kontrol), (Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2004), cet. II, hlm. 84
Diakses pada http://www.saham-indonesia.com/index.php/artikel-pemula/38-bursa-saham.
pada tanggal 7 april 2018 jam 12.15
[2] Sawidji Widoatmodjo, Jurus Jitu Go Public (Bagaimana Meningkatkan
Kekayaan Pemegang Saham dan Perusahaan Tanpa Kehilangan Kontrol), (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo, 2004), cet. II, hlm. 84
[3] Diakses pada http://www.saham-indonesia.com/index.php/artikel-pemula/38-bursa-saham.
pada tanggal 7 april 2018 jam 12.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar