Senin, 13 Agustus 2018

contoh materi makalah Bank dan Lembaga Keuangan BAB IPO

contoh makalah Bank dan Lembaga Keuangan BAB IPO
Initial public Offering dalam Pengertian, Tujuan, Manfaat.
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu: Dr. Ahmad Supriyadi, S.Ag 








Disusun Oleh :

Ahmad Rifa’i  (1620310055)



 

JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2018

 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pasar modal merupakan indikator kemajuan perekonomian Indonesia yang dapat menunjang kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional. Keberadaan Pasar Modal memberikan ruang dan peluang mobilisasi modal dalam suatu Negara. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu tempat berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan pergerakan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Keberadaan pasar modal sangat berguna baik bagi investor maupun perusahaan. Bagi investor dengan tersedianya berbagai instrumen pasar modal (khususnya investasi jangka panjang) seperti saham dan obligasi akan memperbanyak pilihan investasi. Investor juga dapat membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang bersedia ditanggung (risk) dan tingkat keuntungan yang diharapkan (return). Adapun bagi perusahaan, pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk memperoleh dana dalam bentuk modal sendiri (equity) dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Sehingga perusahaan dapat lebih cepat berkembang jika memiliki modal yang lebih banyak.
            Walaupun pasar modal dapat dijadikan wadah bagi perusahaan untuk mencari sumber dana jangka panjang. Namun tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Perusahaan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Bursa Efek lewat go public (penawaran umum).
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari Initial public Offering?
2.      Bagaimana lembaga penunjang kegiatan Initial public Offering?
3.      Bagaimana manfaat dan kosekuensi Initial public Offering?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Initial public Offering
Menurut Robert Ang, 1997, Penawaran Umum Perdana (Initial public Offering / IPO) atau disebut juga sebagai go public dapat didefinisikan sebagai  kegiatan untuk pertama kalinya suatu surat berharga (saham atau obligasi) dari suatu perusahaan yang ditawarkan/dijual kepada publik atau masyarakat. Adapun saham lain seperti right issue, obligasi konversi atau waran baru bisa dijual setelah IPO. Definisi tersebut memiliki makna bahwa penawaran umum perdana (IPO) adalah tahap atau proses untuk pertama kali satu sekuritas di jual kepada publik, yang mana diharapkan pasar menjadi likuid.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal tidak terdapat definisi atau penjelasan khusus mengenai istilah go public. Yang dijelaskan adalah penawaran umum efek dan mekanismenya, yang intinya hamper sama. Perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK (sekarang OJK) untuk memperoleh pernyataan efektif.
Pengertian go public secara umum adalah tindakan perusahaan untuk pertama kali menjual sekuritas baik sekuritas utang maupun sekuritas ekuitas untuk pertama kali kepada public dengan porsi tertentu. Dengan initial public offering maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik yang sahamnya (kepemilikannya) menjadi terdiversifikasi (penganekaragaman).[1]
Go public jika menggunakan hutang jangka panjang berarti harus menjual obligasi sedangkan bila menggunakan ekuitas berarti harus menjual saham. Jadi secara prinsip jika perusahaan ingin go public bisa memilih menjual saham atau obligasi atau keduanya. Selanjutnya dari kedua efek itu dilahirkan efek-efek turunannya, yang bisa digunakan untuk mengombinasi dana dari masyarakat dengan menjual efek turunan tersebut setelah IPO.[2]


B.     Lembaga Penunjang kegiatan Initial Public Offering (IPO)
Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa lembaga atau pelaku yang berhungan dengan perusahaan  yang berproses go public ini, diantaranya sebagai berikut :
1.     Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu calon perusahaan tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat prospektus dan memberikan penjaminan atas penrbitan efek.
2.     Akuntan publik (auditor independen)
merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.
3.     Panitia independen
 yang merupakan pihak melakukan penilaian atas aktiva calon perusahaan tercatat dan menentukan nilai wajar dari aktiva tersebut.
4.     Konsultan hukum
Merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion), yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan, perikatan yang dilakukan dengan pihak luar perusahaan, serta gugatan dalam perkara perdata mapun pidana.
5.     Notaris
Merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, membuat berita acara RUPS, Akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
6.     Biro Administrasi Efek
Bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham, atau penghubung antara calon pembeli dan penjual saham suatu perusahaan. Biro ini biasa disebut sebagai Broker/Dealer.
7.     Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bertugas sebagai tempat pengumpulan dokumen pelengkap yang dibawa calon perusahaan untuk mendaftar, sa,pai OJK menyatakan bahwa pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
8.     Investor
Pihak yang akan membeli saham perusahaan. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara meningkatkan nilaai kapitaal (capital gain) dan mendapatkan deviden.
9.     Pasar
Tempat penjualan dan pembelian saham perusahaan yang go public. Misalnya Bursa Efek Indonesia.[3]
C.     Manfaat dan konsekuensi Initial Publik offering.
Perusahan yang telah go public berarti telah menjual sebagian dari saham kepada masyarakat akan memunculkan manfaat dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh emiten (perusahaan yang mengambil tindakan go publik). Bagi emiten, operasi perusahaan akan banyak yang mengawasi dan mengevaluasi. Untuk itu, profesionalisme manajemen perusahaan harus dijaga dan di tingkatkan. Manfaat yang  dapat dipetik atas kebutuhan go publik adalah :
1.      Memperoleh sumber dana baru.
Perusahaan memperoleh dana untuk dikembangkan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha. Perusahaan publik pada umumnya dapat mengatasi beberapa kendala pendanaan, serta mudah diselesaikan, seperti :
a.      Perolehan dana melalui hasil penjualan saham kepada publik. Perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih kecil dibandingkan jika memperoleh dana melalui perbankan. Selain itu, di masa mendatang dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat melakukan secondary offering tanpa batas.
b.      Memperoleh akses kepada perbankan. Hal itu terkait image positif dampak dari go publik, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kalangan perbankan akan lebih percaya dan mengenal kepada perusahaan. Bank dapat dengan mudah mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang di umumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian, proses pemberian pinjaman baru akan lebih murah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum go publik.
c.       Mempermudah akses masuk perusahaan ke pasar keuangan melalui penerbitan surat hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Umumnya, pembeli surat hutang akan lebih menyukai dan percaya pada surat hutang yang diterbitkan perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan publik, citra dan nama perusahaan dengan status Tbk (terbuka) akan lebih dikenal di komunitas keuangan. Kondisi demikian sangat membantu mempermudah penerbitan surat hutang.
2.      Memberikan competitive adventage untuk pengembangan usaha.
Keunggulan competitive yang dimiliki perusahaan yang telah go publik dalam rangka pengembangan usaha dimasa yang akan datang, antara lain :
a.       Melalui penjualan saham kepada masyarakat, perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya, seperti : pemasok, dan pembeli turut serta menjadi pemegang saham perusahaan. Dengan demikian, hubungan yang lebih tinggi kualitas dan loyalitasnya. Hal itu, disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan memberikan komitmen yang lebih tinggi untuk turut serta membantu pengembangan perusahaaan di masa yang akan datang.
b.      Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut untuk lebih banyak pihak yang dapat selalu meningkatkan kualitas kinerja operasional.  Dengan begitu akan tercapa satu kondisi yang selalu memacu perusahaan dan seluruh karyawan untuk dapat memberikan hasil yang terbaik kepada stakeholder. Bila kondisi ini tercapai, maka perusahaan dari waktu ke waktu akan menjadi lebih baik dalam menyajikan produknya sehingga akan membuka peluang untuk pengembangan operasi selanjutnya.
3.      Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di bursaa memiliki nilai pasar tertentu. Dengan demikian, bagi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, pembiayaan untuk merger atau akuisisi mudah dilakukan yaitu melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger dan akuisisi tersebut.
4.      Peningkatan kemampuan going concern
Going concern merupakan kemampuan perusahaan untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan perusahaan. Pada umumnya perusahaan yang telah go public memiliki kemapuan mempertahankan kelangsungan hidupnya jauh lebih baik dibandingkan perusahaan yang belum go public, seperti dalam hal sebagi berikut :
a.       Pada perusahaan keluarga, jika terjadi perbedaan cara pandang diantara pendiri rentan terjadi perpecahaan yang dapat menganggu kestabilitas usaha perusahaan (going concern). Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan go public, yang mana perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa mengakibatkan perusahaan harus  di likuidasi, pemecahan perbedaan dan perpecahaan antar pemilik lebih mudah di selesaikan karena perusahaan yang sahamnya  diperdagangkan di bursa efek, setiap saat pihak pendiri dapat menjual seluruh atau sebagian porsi kepemilikannya kepada pihak lain melalui bursa.
b.      Perusahaan go public, berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan untuk bertahan dan berkembang tidak lagi semata hanya menjadi persoalan pendiri perusahaan, tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak selaku pemegang saham.
c.       Jika terjadi kegagalan pembayaran hutang kepada pihak ketiga sehingga diperlakukan suatu restrukturisasi tertentu, maka proses restrukturisasi dapat menjadi mudah. Hal tersebut dimungkinkan karena perusahaan terbuka yang sahamnya di perdangankan di bursa, akan tersedia jalan keluar bagi kreditur yaitu melalui konversi hutang menjadi saham. Saham hasil konversi tersebut selanjutnya dapat dijual kepada publik melalui mekanisme perdagangan di Bursa.
5.      Meningkatkan citra perusahaan
Secara manajerial, terdapat persepsi bahwa perusahaan go public lebih professional dibandingkan perusahaan private. Secara otomatis maka akan mendapat perhatian media dan komuitas keuangan. Perusahaan tersebut maka secara tidak sengaja mendapat publikasi secara cuma-cuma. Sehingga dapat meningkatkan citranya. Peningkatan citra bagi perusahaan publik tersebut memberikan dampak posistif bagi pengembangan usaha di masa depan.
6.      Meningkatkan nilai perusahaan
Dengan go public, maka perusahaan setiap saat dapat di  memperoleh evaluasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional kinerja keuangan umunya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
            Disamping manfaat, perusahaan go public ternyata  juga memiliki berbagai konsekuensi yang harus ditanggung , antara lain :
1.      Berbagi kepemilikan
Artinya perusahaan go public telah merelakan sebagian dari sahamnya yang semula hanya dimiliki oleh pendiri kini sebagian dimiliki oleh publik. Sebagian perusahaan yang hendak go public merasa enggan karena khawatir akan kehilangan control perusahaan, hal itu tak perlu dikhawatirkan karena perusahaan harus memiliki mayoritas saham untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
2.      Mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku
Pasar modal memang memiliki berbagai aturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri, dan manjemen perusahaan  tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan resebut, karena cukup banyak pihak professional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
3.      Biaya laporan yang meningkat
Sebagai perusahaan yang sebagian kepemilikan dipegang oleh publik maka perusahaan harus taat pada peraturan yang berlaku. Satu kewajiban yang harus di ikuti adalah melakukan pengungkapan secara luas , akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan, baik terkait financial maupun non financial. Dengan begitu maka muncul konsekuensi logis yang harus ditanggung perusahaan yaitu tambahan biaya dalam rangka keterbukaan laporan keuangan.
4.      Ketakutan untuk diambi-alih
Sesungguhnya ketakutan ini tidak boleh terjadi, karena sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku bahwa yang dijual untuk publik hanya sebagian dari saham yang dikeluarkan perusahaan. Untuk itu, pemegang saham pendiri tetap memiliki potensi untuk mengendalikan perusahaan, kecuali jika pemegang saham sendiri bermaksud menjual keseluruhan porsi saham yang dimiliki.
5.      Proses go public mengorbankan tenaga, biaya dan pengorbanan waktu
Hal tersebut merupakan keniscayakan karena proses go public membutuhkan jaminan kepastian kesehatan perusahaan, asset, hutang, modal, manajemen serta aspek yang lain. Go public artinya menjual saham kepada publik yang mana investor menbutuhkan kapstian keamanan investasi. Untuk itu, perusahaan harus bmenanggung konsekuensi biaya profesi dan lembaga penunjang pasar modal untuk membantu proses go public.[4]














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian go public secara umum adalah tindakan perusahaan untuk pertama kali menjual sekuritas baik sekuritas utang maupun sekuritas ekuitas untuk pertama kali kepada public dengan porsi tertentu.
Lembaga Penunjang kegiatan Initial Public Offering (IPO) :
1.      Penjamin emisi (underwriter)              6.  Notaris
2.      Akuntan publik (auditor independen)                        7.  Biro Administrasi Efek
3.      Panitia independen                                         8.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4.      Konsultan hukum                                            9.  Investor
5.      Pasar

Manfaat dan konsekuensi Initial Publik offering.  Manfaat yang  dapat dipetik atas kebutuhan go publik adalah :
1.      Memperoleh sumber dana baru.
2.      Memberikan competitive adventage untuk pengembangan usaha.
3.      Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
4.      Peningkatan kemampuan going concern.
5.      Meningkatkan citra perusahaan
6.      Meningkatkan nilai perusahaan
Konsekuensi initial produc offering :
1.      Berbagi kepemilikan   
2.      Mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku
3.      Biaya laporan yang meningkat
4.      Ketakutan untuk diambi-alih
5.      Proses go public mengorbankan tenaga, biaya dan pengorbanan waktu


DAFTAR PUSTAKA
 Hadi, Nor.  Pasar Modal Edisi 2,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), cet. I, hlm. 63-64
Sawidji Widoatmodjo, Jurus Jitu Go Public (Bagaimana Meningkatkan Kekayaan Pemegang Saham dan Perusahaan Tanpa Kehilangan Kontrol), (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2004), cet. II,  hlm. 84
Diakses pada http://www.saham-indonesia.com/index.php/artikel-pemula/38-bursa-saham. pada tanggal 7 april 2018 jam 12.15






[1] Nor Hadi, Pasar Modal Edisi 2,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), cet. I, hlm. 63-64
[2] Sawidji Widoatmodjo, Jurus Jitu Go Public (Bagaimana Meningkatkan Kekayaan Pemegang Saham dan Perusahaan Tanpa Kehilangan Kontrol), (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2004), cet. II,  hlm. 84
[3] Diakses pada http://www.saham-indonesia.com/index.php/artikel-pemula/38-bursa-saham. pada tanggal 7 april 2018 jam 12.15
[4] Nor Hadi, Ibid., hlm. 64-68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar